Nama : Handayani
NIM : 175231061
Kelas : PBS/2B
Mata
kuliah : Bahasa Indonesia
Perkara Pajak Listrik
Pajak merupakan hal yang sering diperbincangkan masyarakat.
Terutama masyarakat kecil, karena pajak adalah suatu hal yang mungkin dapat
menjadi beban bagi mereka. Pajak yang sering dibayar oleh kalangan mayarakat yaitu
pajak listrik, karena listrik merupakan sesuatu yang dalam sehari-harinya ada di
kehidupan. Namun, sebenarnya macamya pajak tidak hanya itu saja, seperti halnya
pajak penghasilan, pajak perseroan, pajak bumi dan bangunan, pajak atas bunga,
dan masih banyak berbagai macam pajak di Indonesia, hanya saja pajak listrik lebih
familiar di masyarakat, baik masyarakat kalangan atas ataupun masyarakat
kalangan bawah sekalipun. Pasti semua masyarakat akan membutuhkan listrik untuk
kegiatan sehari-harinya, karena dengan adanya listrik kegiatan manusia dapat
dilakukan dengan mudah bahkan tidak terganggu. Untuk sektor produksi, listrik
memegang peranan yang sangat penting disamping faktor yang lainnya.
Walaupun demikian, yang menjadi bahasan pokoknya yakni pajak
terhadap listrik tersebut. Bagi para penduduk yang memiliki penghasilan tinggi
mungkin tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena dengan penghasilan mereka
yang tinggi dapat dengan entengnya mereka membayarnya tanpa memikirkan
kebutuhan yang lain. Berbeda dengan penduduk yang berada dikalangan menengah bahkan
masyarakat bawah. Walaupun mereka menggunakan listrik yang bisa dibilang lebih
sedikit, namun mereka merasa pajak tersebut menjadi beban dalam kehidupannya,
bagaimana tidak, memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja kekurangan, apalagi
ditambah dengan tarif pajak yang semakin tinggi. Mereka harus memutar otak
dalam memikirkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan tarif listrik tersebut,
uang yang mereka miliki harus dicukup-cukupkan untuk kedua hal itu, belun lagi
kalau ada kebutuhan dadakan.
Masyarakat yang berada di kalangan bawah sangat berbeda dengan
penduduk yang memiliki penghasilan tinggi atau masyarakat yang berada di
kalangan atas, mereka tidak memikirkan hal tersebut, tidak memikirkan tarif
pajak naik atau tidak, yang dia fikirkan yang terpenting mereka membayar tarif
pajak tersebut tepat waktu, tanpa memutar otak untuk memikirkan kebutuhan lain,
mungkin bagi mereka pajak adalah suatu hal yang bisa dibilang tidak
memberatkan. Mereka juga dapat dengan semena-mena menggunakan listrik, tanpa
memikirkan tagihan setiap bulannya, meski tagihan mereka ratusan ribu
sekalipun. Sedangkan masayarakat menengah dan masyarakat kalangan bawah meski
tarif mereka hanya puluhan ribu tapi mereka merasa memiliki beban yang berat
setiap bulannya.
Pemakaian listrik dari waktu ke waktu semakin bertambah, seiring
dengan pertambahan penduduk, perkembangan industri, perluasan wilayah, serta
perkembangan teknologi. Peningkatan kebutuhan listrik tidak disertai dengan
peningkatan daya yang diproduksi oleh pihak perusahaan, sehingga mengakibatkan
banyak daerah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan energi listrik tersebut. Hal
ini sangat ironis ketika pemerintah justru menaikkan tarif listrik tersebut, tanpa
memikirkan dampaknya terhadap penduduk.
Jika melihat fenomena kenaikan tarif listrik yang semakin meningkat
dari tahun ke tahun, dapat berdampak pada masalah perekonomian dan
kesejahteraan penduduk, terutama penduduk yang berada di kalangan bawah. Jika
uang mereka tidak mencukupi untuk membayar tagihan listrik maka meraka tidak
akan membayar, dan tagihan listrik menjadi menumpuk. Hal tersebut berakibat pemasukan negara menjadi
berkurang. Dari hal ini bisa dilihat, bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik
Negara tidak hanya berorientasi pada keuntungan pribadi, namun lebih memikirkan
pelayanan masyarakat. Dari penduduk yang tidak mampu membayar tagihan tersebut
karena keterbatasan ekonomi maka keuangan negara pun tidak memungkinkan untuk
melakukan pembangunan pada sektor listrik. Sehingga akibatnya adalah terjadi
pemadaman secara bergilir di berbagai wilayah. Akibat dari pemadaman tersebut
kegiatan perekonomian seperti kegiatan produksi juga akan terhambat.
Selain menimbulkan masalah di bidang ekonomi dan pemadaman
bergilir, kenaikan tarif listrik akan berpengaruh pada kenaikan inflasi. Dengan
naiknya tarif listrik tersebut maka mengakibatkan biaya produksi naik dan pasti
akan diikuti dengan kainakan harga barang-barang lainnya, hal ini menyebabkan
daya beli masyarakat menurun. Turunnya produksi barang/jasa juga menjadikan
kesempatan kerja dan pendapatan rumah tangga turun. Dari hal ini secara
bersamaan penurunan penawaran dan permintaan akan menyebabkan perubahan harga
baru.
Namun jika melihat kenaikan tarif listrik ini, bisa diketahui bahwa
tarif listrik dinaikkan karena pengurangan subsidi, perbaikan PLN, penambahan
trafo, kelebihan daya tampung. Selain itu kenaikan tarif ini guna untuk meningkatkan
kinerja PLN itu sendiri, seperti halnya pemanbahan pembangkit kecil dan genset
yang diperuntukkan bagi masyarakat pelosok serta penambahan trafo pada
pembangkit listrik di daerah dan kota-kota besar. Jika tarif dinaikkan maka
tidak akan ada lagi pemadaman secara bergilir karena fasilitas sudah memadai,
kecuali pemadaman akibat bencana alam. Manfaat lain, yaitu akan dijadikan
subsidi silang untuk program pemerintah ‘listrik masuk desa’, yakni membantu
para masyarakat desa terpencil dalam kaitannya penyaluran listrik yang awalnya
sangat susah dijangkau.
Baru-baru ini ada listrik yang tidak membayar pajak setiap
bulannya, namun dengan membeli pulsa atau sering disebut dengan ‘Pulsa
Listrik”. Pulsa listrik tersebut dapat dikatakan lebih praktis dibandingkan
dengan yang sebelumnya ada. Dari hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang
berpindah dari listrik yang membayar setiap bulannya menjadi listrik yang
menggunakan pulsa.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif listrik
pada kenyataannya menimbulkan dampak pada kehidupan manusia, terutama dengan
masalah perekonomiannya, hal tersebut akan berdampak pada masalah
kesejahteraan. Selain itu akan memicu inflasi, dari inflasi tersebut maka harga
barang-barang juga akan ikut naik. Maka pemerintah seharusnya mempertimbangkan
dampak dari kebijakan menaikkan tarif listrik tersebut, terutama pada bidang
ekonomi. Karena dampak inilah yang menyengsarakan rakyat kecil yang kaitannya
dengan kesejahteraan, atau pemerintah menurunkan tarif listrik setiap tiga
bulan agar masyarakat kecil tidak semakin terbebani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar